PERTEMUAN 15
“INFRINGEMENTS OF PRIVACY”
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi syarat nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3)
Disusun Oleh
:
|
Arul Ramadhan |
12191744 |
12.6D.14 |
|
Dina Indriani |
12190708 |
12.6C.14 |
|
Dina Meiliana |
12190710 |
12.6D.14 |
|
Lailatul
Fauziah |
12190971 |
12.6C.14 |
|
Roby
Triansyah |
12190768 |
12.6C.14 |
SISTEM
INFORMASI KAMPUS KABUPATEN KARAWANG
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
KARAWANG
2022
DAFTAR ISI
2.3 Pengertian Infringements of Privacy
2.4 Contoh kasus Infringements Of Privacy
2.5 Undang-undang tentang Infringement of privacy
2.2 Penyebab Kasus Infringement of privacy
Link Blog/Wordpress Mahasiswa/i :
1. Arul Ramadhan
https://arulrama27.blogspot.com
2. Dina
Indriani
https://dinaindriani06.blogspot.com
3. Dina
Meiliana
https://dinameilianaaa.blogspot.com
4. Lailatul
Fauziah
bylailatulfauziah.wordpress.com
5. Roby Triansyah
https://robytriansyah.blogspot.com
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam perjalanan
menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan
canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat,
tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk
berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan
sampai dengan perusahaan.
Internet sendiri
merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian
diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang
terhubung dengan jaringan internet.
Beberapa
instansi/perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu
sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative,adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadap keamanan sistem informasi.
Bentuk serangan
tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya
mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita
berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga
terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan
yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
1.2 Tujuan dan Manfaat
Tujuan
dan Manfaar:
a)
Sebagai salah satu syarat untuk memenuhi
nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Program
Studi Sistem Informasi pada Universitas Bina Sarana Informatika kampus
Kabupaten Karawang.
b)
Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Infringements
Of Privacy.
Serangan siber atau yang biasa
disebut cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun
kelompok yang mampu menggunakan teknologi informasi yang terkoneksi dengan internet sebagai alat kejahatan. Cyber
crime adalah sebuah istilah yang digunakan secara luas untuk menggambarkan
tindakan kejahatan dengan menggunakan media komputer ataupun internet. Gregory
(2015) cyber crime adalah bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media
komputer yang terhubung melalui internet, dan dapat mengekspolitasi komputer
lain yang terhubung dnegan internet.
Keamanan sistem yang memiliki banyak
celah dapat menyebabkan seorang hacker memanfaatkan celah keamanan untuk masuk
ke dalam sistem, merusak serta mengambil data-data yang tidak seharusnya
diketahui olah pihak luar. Hacker merupakan istilah yang digunakan untuk
menggambarkan seorang yang mempelajari, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam
komputer baik untuk kepentingan sendiri maupun kelompok. Berdasarkan beberapa
pengertian tentang cyber crime diatas, dapat disimpulkan bahwa cyber crime
adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet.
Berdasarkan tindakan dan motif yang
dilakukan oleh seorang yang melakukan cyber crime, permasalahan terbagi menjadi
lima bagian yaitu :
1. Cyber
crime sebagai tindakan kejahatan murni
2. Tindakan
kejahatan yang dilakukan secara disengaja, dimana orang tersebut secara sengaja
dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
3. Cyber crime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Tindakan
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
4. Cyber
crime yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh dari tindakan tersebut adalah:
Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
5. Cyber
crime yang menyerang hak cipta (hak milik)
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun
demi materi atau non materi.
6. Cyber crime yang menyerang pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan terhadap pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dnegan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang
berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
2.3
Pengertian Infringements of Privacy
Pengertian Privacy
menurut para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya
sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari masing-masing
individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan
informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. [Alan
Westin].
Kerahasiaan
pribadi atau dalam bahasa inggris disebut dengan privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang
dihubungkan dengan anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal
publik. Privasi dapat diangap sebagai suatu aspek dari keamanan.Hak pelanggaran
privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam
hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua
negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai
contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai
pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan
aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan
informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat
secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko
hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau
bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu
undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk
kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah.
Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut
dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Jadi pengertian
Infringements of privacy yaitu kejahatan yang ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang etrsimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor Pin ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya
2.4
Contoh kasus Infringements Of
Privacy
Mengirim dan
mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama
baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak
tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat
olehnya.
1.
Melakukan penyadapan informasi. Seperti
halnya menyadap transmisi data orang lain;
2.
Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang
berwenang. Bisa juga disebut dengan
hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software
Piracy);
3.
Melakukan pembobolan secara sengaja ke
dalam sistem komputer. Hal ini juga
dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar
privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh
kejahatan ini adalah probing dan port;
4.
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan
informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber
Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya;
5.
Sabotage dan Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet;
6.
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika
karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di
kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi
Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah
dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan
komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang
mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik
privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak
kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik
Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan
Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu
kredit. Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti
terbesar yang pernah dijatuhkan atas
sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas
sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum
pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat
pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya. Dalam proses peliputan,
seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang
secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter
mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan
kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak
dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak
selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan
pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk
melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud
memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada
subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan
(penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing
fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi.
Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si
objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan
sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa
prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan
infotainment. sebagai contoh :
1.
Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro,
hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
2.
Pelanggaran terhadap privasi Aburizal
bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang
banyak terhadap dirinya.
3.
Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya
dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam
tampilan vulgar kepada publik.
2.5 Undang-undang
tentang Infringement of privacy
Hukum
tentang Infringements Of Privacy. :
·
Pasal 29. "Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum memanfaatkan teknologi informasi untuk mengganggu hak
privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizing yang
bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun.
·
Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang ITE. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
·
Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang ITE. "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
·
Pasal 282 ayat (1) KUHP. "Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. Atau
barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di
muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut. Memasukkannya ke
dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan. Ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannnya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
BAB III
ANALISIS KASUS
3.1 Motif Kasus
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
2.2 Penyebab Kasus Infringement of privacy
1
Kesadaran
Hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam
merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara
lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat
terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya
penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan
dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap
setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung
maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola
penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang
dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh
atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang
komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya
pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan
menjadi mandul.
a)
Faktor
Penegakan Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang
memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku
tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk
menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan
yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak
hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini
karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek,
belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi
yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
b)
Faktor
Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan
perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada
keadaan-keadaan tertentu perkembangan
hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari
masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat
perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber
crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana
karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum
terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di
Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap
perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime
belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi
untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak
boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas
atau diperkenankan untuk terdapat
pengecualian.
2.3 Penanggulangan Kasus
a)
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan
guna menjaga privasi ketika berselancar ke dunia maya.
b)
Sering-seringlah mencari nama anda sendiri melalui
mesin pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah
gambaran untuk mengetahui sejauh mana data anda dapat diketahui oleh public.
c)
Mengubah nama anda. Saran ini tidak asing lagi
karena sebelumnya Chief Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya
supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
d)
Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami
dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
e)
Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan
registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil,
angka, dan symbol supaya tak mudah terlacak.
f)
Rahasiakan Password yang anda miliki. Usahakan
jangan sampai ada yang mengetahuinya.
g)
Untuk diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang
men-tag foto-foto anda. Segera saja untag foto tersebut jika anda tidak
mengenali siapa yang mengambil foto tersebut.
h)
Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir,
alamat, nama orang tua karena pertanyaan tersebut hamper selalu digunakan
sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi
peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang anda.
i)
Jangan tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada
surat elektronik dari pengirim yang belum diketahui atau dari negeri antah
berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja
email itu membawa virus.
j)
Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun
anda. Khususnya jika menggunakan computer fasilitas umum.
k)
Wi-Fi. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi,
jika tidak mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan anda.
BAB IV
PENUTUP
2.1 Kesimpulan
Dari makalah ini kami menyimpulkan
bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk
mencari danmelihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Dapat disimpulkan, bahwa
kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative. Salah satunya
cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan
aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya computer melainkan juga
teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik. Bahwa infringements of privacy adalah suatu kegiatan atau aktivitas
untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
2.2 Saran
Penulis memberikan
saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak
memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan
orang lain. Para pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada dan teliti
sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering
terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna. Dan diharapkan juga dengan adanya
perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan keamanan
data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi
bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan agar bisa
menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam segala kegiatan internet.
Kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah agar pengguna
internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan internet.

Komentar
Posting Komentar