“CYBER SABOTAGE AND EXTORTION”
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi syarat nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3)
Disusun Oleh
:
|
Arul Ramadhan |
12191744 |
12.6D.14 |
|
Dina Indriani |
12190708 |
12.6C.14 |
|
Dina Meiliana |
12190710 |
12.6D.14 |
|
Lailatul
Fauziah |
12190971 |
12.6C.14 |
|
Roby
Triansyah |
12190768 |
12.6C.14 |
SISTEM
INFORMASI KAMPUS KABUPATEN KARAWANG
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
KARAWANG
2022
DAFTAR ISI
2.2 Pengertian Cyber
Sabotage and Extortion
2.3 Contoh kasus cyber
Sabotage and Extortion
2.4 Undang-undang
tentang Cyber Sabitage and Extortion
Link
Blog/Wordpress Mahasiswa/i :
1.
Arul Ramadhan
https://arulrama27.blogspot.com
2.
Dina
Indriani
https://dinaindriani06.blogspot.com
3.
Dina
Meiliana
https://dinameilianaaa.blogspot.com
4.
Lailatul
Fauziah
bylailatulfauziah.wordpress.com
5.
Roby
Triansyah
https://robytriansyah.blogspot.com
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perkembangan yang
pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan
internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita keambang revolusi ke
empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari kontruksi pengetahuan
umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas.
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia
informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan
dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah
tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya
teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang
disebut dengan Cyber
Crime.
Internet
menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik
itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem
jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu
sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita
melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk
melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum
pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal. Cybercrime merupakan
salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat
perhatian luas dari dunia internasional.
Kasus
kejahatan Cyber
Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik
orang lain.adanya cyber
crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami
ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.
1.2 Tujuan dan Manfaat
Tujuan
dan Manfaar:
a)
Sebagai salah satu syarat untuk memenuhi
nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Program
Studi Sistem Informasi pada Universitas Bina Sarana Informatika kampus
Kabupaten Karawang.
b)
Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Cyber
Sabotage and Exortion.
Serangan siber atau yang biasa
disebut cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seorang atau pun
kelompok yang mampu menggunakan teknologi informasi yang terkoneksi dengan
internet sebagai alat kejahatan. Menurut Murti (2005) cyber crime adalah sebuah
istilah yang digunakan secara luas untuk menggambarkan tindakan kejahatan
dengan menggunakan media komputer ataupun internet. Gregory (2015) menggemukan
cyber crime adalah bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer
yang terhubung melalui internet, dan dapat mengekspolitasi komputer lain yang
terhubung dengan internet. Keamanan sistem yang memiliki banyak celah dapat
menyebabkan seorang hacker memanfaatkan celah keamanan untuk masuk ke dalam sistem,
merusak serta mengambil data-data yang tidak seharusnya diketahui olah pihak
luar. Hacker merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan seorang yang
mempelajari, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer baik untuk
kepentingan sendiri maupun kelompok. Berdasarkan beberapa pengertian tentang
cyber crime diatas, dapat disimpulkan bahwa cyber crime adalah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet. Berdasarkan tindakan
dan motif yang dilakukan oleh seorang yang melakukan cyber crime, menurut Hius,
et al. (2014) permasalahan terbagi menjadi lima bagian yaitu :
1. Cyber
crime sebagai tindakan kejahatan murni
Tindakan kejahatan yang dilakukan
secara disengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem
informasi atau sistem komputer.
2. Cyber
crime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Tindakan kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau 18 melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem
informasi atau sistem komputer tersebut.
3. Cyber
crime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh dari tindakan tersebut adalah: Pornografi, cyberstalking, dan
lain-lain.
4. Cyber
crime yang menyerang hak cipta (hak milik).
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi atau non
materi.
5. Cyber
crime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan terhadap
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak
keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.2 Pengertian
Cyber Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh 20 pelaku. Contoh
kejahatan biasanya dengan menyebarkan Virus komputer saat korban melakukan
browsing di internet.
2.3
Contoh kasus cyber Sabotage and
Extortion
Beberapa waktu terakhir,
banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal
di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan
dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang
saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB
Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan
dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang
untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang
menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering
terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul
iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda
telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload
software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan
secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah
program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan
langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak
berfungsi sebagaimana mestinya.
Antivirus palsu biasanya
bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan
registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan.
Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and
Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan,
perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan
komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain
antivirus palsu, virus juga telah didesain untuk menginfeksi
menghancurkan memodifikasi dan menimbulkan masalah pada computer
atau program computer lainnya sebagai contoh
worm yang dulu telah ada sejak perang
dunia II.
Pada perkembangannya
setelah perusahaan- perusahaan telekomunikasi di Amerika Serikat menggunakan
computer untuk mengendalikan jaringan telepon, para pheaker beralih
ke computer dan mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan Phone
Freaker yaitu kelompok yang berusaha mempelajari dan
menjelajah seluruh aspek sistem telepon misalnya melalui
nada-nada frekwensi tinggi (system multy
frequency). Sebaliknya para hacker
mempelajari teknik pheaking untuk memanipulasi
sistem komputer guna menekan biaya
sambungan telepon dan untuk menghindari pelacakan.
2.4 Undang-undang
tentang Cyber Sabitage and Extortion
1. Cyber
Sabotase
Untuk perusakan atau penghancuran
terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam
pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem
Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.”Dalam hal
sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan
Setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah).
2.
Cyber Extortion
Pasal 27 ayat (4) “Pasal
Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
BAB III
ANALISIS KASUS
3.1 Motif Kasus
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
20 pelaku. Contoh kejahatan biasanya dengan menyebarkan Virus komputer saat
korban melakukan browsing di internet.
2.2 Penyebab Kasus
Kejahatan yang terjadi pada computer (cyber crime)
terus bertambah dan membuat resah.Terdapat beberapa hal yang menyebabkan makin
maraknya kejahatan komputer atau cyber crime, seperti berikut:
1.
Akses
internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian
pengguna komputer.
3.
Mudah
dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
4.
Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang
besar.
2.3 Penanggulangan Kasus
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan
terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain
atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
1.
Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari
sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2.
Penanggulangan Global
The Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
a)
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya;
b)
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional;
c)
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime;
d)
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi;
e)
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas
dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, bahwa kemajuan teknologi
mempunyai dampak positif dan negative.
Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan
yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang
dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan
kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping
karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
3.2 Saran
Berkaitan dengan Cyber
Crime tersebut, maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya. Untuk itu,
yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut:
1.
Segera membuat regulasi yang berkaitan
dengan cyber law pada umumnya dan Cyber Crime pada kasusnya.
2. Kejahatan
ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draft internasional
yang berkaitan dengan Cyber Crime.
3. Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan negara lain.
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5.
Harus ada aturan khusus mengenai Cyber
Crime.

Komentar
Posting Komentar